
Pada tahun 1986 dibentuk Perpustakaan Umum Daerah Tingkat II Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 18/188.45/6/1988 tertanggal 22 Januari 1988, tentang Pembentukan Perpustakaan Daerah Tingkat II Gunungkidul. Sesuai dengan Surat Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal14 Juli 1986 Nomor: 661.1/1380 perihal Dinas Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan/Dinas Pendidikan Masyarakat Kabupaten Dati II Gunungkidul, keberadaan Perpustakaan Umum Daerah Tingkat II Gunungkidul menjadi bagian tugas dari Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat II Gunungkidul (Bagian Sosial Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat II Gunungkidul) dan berada di bawah Sub Bagian Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan.
Pada tahun 2000 terjadi perubahan kelembagaan yang disebabkan oleh otonomi daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor: 23 Tahun 2000 maka dibentuklah dinas-dinas daerah. UPTD Perpustakaan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor: 6 Tahun2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2000 tentang pembentukan dinas-dinas daerah dengan dihapuskannya bagian Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Pada tahun 2006 terbentuklah Kantor Perpusta kaandanArsip Daerah Kabupaten Gunungkidul berdasarkanPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 tahun2006 dan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 39/KPTS/2007 tentang UraianTugas Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Gunungkidul.
VISI dan MISI
Visi :
Terwujudnya Perpustakaan dan Arsip Daerah sebagai media pembelajaran menembus batas dan informasi kreatif menuju masyarakat produktif yang berdayaguna
Misi :
Mengembangkan kompetensi SDM yang kreatif, inovatif, dan produktif
Mengembangkan sarana dan prasarana perpustakaan dan arsip berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tepat guna
Mengembangkan pengelolaan dan layanan prima
Meningkatkan peran dan kapasitas kelembagaan secara internal dan eksternal.
STRUKTUR ORGANISASI
Bagan struktur organisasi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana tertuang dalam Lampiran IX Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan danTugas LembagaTeknis Daerah dapat dilihat dalam bagan berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar